MENU TUTUP

Batas Maksimal 50 Persen, Dana BOS Guru Honor di Sekolah Tergantung Kebutuhan Sekolah. 

Jumat, 14 Februari 2020 | 18:33:09 WIB | Di Baca : 2076 Kali
Batas Maksimal 50 Persen, Dana BOS Guru Honor di Sekolah Tergantung Kebutuhan Sekolah. 

 

Seriau,- Adanya kebijakan batas maksimal gaji guru honorer yang dibayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen dari 15 persen sebelumnya mendapat tanggapan dari sekolah salah satunya SMPN 12 Pekanbaru 

Menurut Kepala SMPN 12 Pekanbaru Abdul Gani, kebijakan yang diambil Menteri Nadiem Makarim mengakomodir gaji guru honor yang ada di sekolah. Namun, pada intinya, kebijakan menaikan batas maksimal gaji guru honor hingga 50 persen melalui dana BOS sesuai tergantung dengan kebutuhan sekolah. Mungkin kebutuhan sekolah selama ini ada yang lebih dari batas 15 persen, makanya kebijakan dinaikan batas maksimal hingga 50 persen." Bukan berarti nanti guru honor pembayaran gaji dipaksa hingga batas maksimal 50 persen. Padahal, gaji guru honor disekolah hanya 20 persen tapi dipaksakan hingga 50 persen bukan itu maksudnya," terang Abdul Gani, Kamis (13/2) ketika diminta tangapan dengan adanya kebijakan batas maksimal gaji guru honor hingga 50 persen.

Abdul Gani tidak mempermasalahkan ada kebijakan pembayaran gaji guru honor hingga 50 persen, kalau itu memang kebutuhan sekolah. Tapi setiap tahun, pengaloksasian gaji guru honor di SMPN 12 sekitar 15 persen saja. Menurutnya, satu sekolah dengan sekolah lain tentu kebutuhan guru honor berbeda. Ada sekolah yang kebutuhan guru honornya lebih banyak dari kebutuhan guru sekolah lainnya." Tergantung kebutuhan sekolah, kalau di SMPN 12 Pekanbaru kebutuhan guru honor tidak terlalu banyak, karena guru PNS kita cukup. Setiap tahun kita mengalokasikan gaji guru honor sekitar 15 persen saja melalui dana BOS. Selain itu, pembiayaan guru honor harus mempunyai NUPTK," kata Gani

Untuk proses penyaluran dana BOS tahun ini, kata Abdul Gani, ada perubahan. Dimana tahun lalu ada 4 tahap, sekarang menjadi tiga tahap yakni tahap pertama 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 30 persen. Pelaporan dana BOS juga diperketat misalnya, pelaporan dana BOS langsung  online ke Kementerian." Memang tahun ini penyaluran lebih ketat dan selektif. Sekolah juga diharuskan untuk mengumumkan pengunaan dana BOS dipapan informasi," kata Gani (zal)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital